Tugas, wewenang, dan kewajiban petugas kpps

Pentingnya kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam menyukseskan suatu Pemilihan Umum (Pemilu) tidak dapat diabaikan. Sebagai bagian integral dari proses demokrasi, anggota KPPS memiliki peran yang strategis dalam memastikan kelancaran dan keabsahan pemungutan suara. Untuk mempersiapkan mereka menghadapi Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan kegiatan Bimbingan Teknis atau Bimtek.

Bimtek tidak hanya diikuti oleh anggota KPPS, tetapi juga oleh anggota badan ad hoc lainnya yang terlibat dalam Pemilu 2024, seperti anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Pantarlih, dan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan kapasitas seluruh elemen penyelenggara pemilu dianggap krusial untuk menjaga integritas dan kualitas proses demokratis.

Tujuan Penyelenggaaraan Bimtek KPPS

Dalam keputusan Sekretaris Jenderal KPU, Bimtek dijelaskan sebagai kegiatan di mana para peserta menerima pelatihan yang bermanfaat. Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Materi Bimtek mencakup informasi, pengetahuan substansi, dan aspek teknis kepemiluan.

Bimtek memberikan peluang bagi peserta untuk mendalami keterampilan teknis mereka terkait kepemiluan. Tujuannya adalah membentuk kemampuan menyeluruh dalam manajemen Pemilu, sehingga seluruh penyelenggara pemilu memiliki pemahaman yang lebih baik terkait tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Adapun tugas dan wewenang anggota KPPS tertera dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3) berikut ini:

Tugas KPPS Pemilu 2024

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, KPPS akan menyerahkan daftar tersebut langsung kepada peserta Pemilu.
  3. Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, seperti saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  7. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024

  1. Mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS.
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS Pemilu 2024

  1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  2. Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh berbagai pihak pada hari pemungutan suara.
  3. Menjaga keutuhan kotak suara dan menyerahkannya kepada pihak berwenang setelah penghitungan suara.
  4. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Nah demikian tujuan diadakan bimtek serta apa yang menjadi tugas, wewenang dan kewajiban petugas KPPS saat pemilu 2024 nanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *