Pemilu 2024 menjadi momentum penting bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Bagi masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan berkeinginan untuk pindah lokasi pemilihan atau Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU telah menyediakan fasilitas yang memudahkan proses tersebut.
Pindah TPS: Syarat dan Prosedur
-
Waktu Pengajuan:
- Pengajuan pindah TPS dapat dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara. Pastikan Anda memberikan cukup waktu untuk proses administratif.
-
Persyaratan Pengajuan:
- Ajukan permohonan pindah TPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
- Sertakan dokumen pendukung yang menjelaskan alasan pindah, seperti surat tugas jika terkait dengan tugas kerja atau studi di luar kota.
-
Langkah-langkah Pengajuan:
- Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
- Serahkan dokumen bukti pendukung alasan pindah kepada petugas yang bertugas.
-
Pemetaan TPS:
- KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan baru Anda dan memasukkan informasi tersebut ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Bukti Pindah:
- Anda akan menerima bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
-
Pendukung saat Pemilihan:
- Saat melaporkan diri untuk pindah memilih pada hari pemilihan, bawa dokumen persyaratan seperti e-KTP atau kartu keluarga dan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Bagaimana Jika Belum Terdaftar dalam DPT?
Jika Anda belum terdaftar dalam DPT, Anda masih dapat memilih di TPS yang sesuai dengan wilayah domisili, sebagaimana tertera dalam alamat e-KTP. Namun, Anda akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Syarat dan Prosedur untuk Pindah TPS atau Lokasi Pemilihan:
-
Pengajuan DPK:
- Ajukan diri untuk masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS setempat.
-
Dokumen Persyaratan:
- Bawa dokumen identitas seperti e-KTP atau kartu keluarga pada saat pemilihan.
-
Pemilihan di TPS Domisili:
- Pilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP.
Dengan mengikuti panduan ini, masyarakat dapat dengan mudah menjalani proses pindah lokasi pemilihan atau TPS untuk Pemilu 2024. Pastikan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan proses demokrasi yang berkualitas. Suara Anda memiliki arti penting dalam menentukan masa depan negara.